Lubukpakam (SIB)- Sidang kasus pembunuhan Joni Effendi (24) warga Lubukpakam dengan tiga terdakwa ricuh di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (1/11) sore.Ketua majelis hakim, Saut Pasaribu SH dibantu 2 hakim anggota memvonis terdakwa Sofalwi Ridho dengan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Teza Lesmana divonis 13 tahun penjara dan Syahlan Nuari Batubara divonis 13 tahun penjara. "Ketiga terdakwa dikenakan pasal 338 Jo 55 dan masing-masing hukuman berbeda karena perannya juga berbeda, namun ketiga terdakwa masih bisa banding," tegas Majelis Hakim, Saut Pasaribu.Pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim membuat abang kandung korban, Syamsul Bahri tidak terima dengan putusan hakim. Persidangan langsung ricuh, karena Syamsul menjerit histeris di ruang persidangan, "Kami keluarga korban tidak terima dengan putusan Pak Hakim. Mohon keadilan, nyawa adekku sudah tiada, bagaimana kalau peristiwa ini terjadi pada kalian," teriak Syamsul.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adek Meri SH menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 340 Jo 55. Putusan Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU selisih 5 sampai 7 Tahun. Setelah Ketua Majelis Hakim, Saut Pasaribu membacakan putusan sidang, Penasehat Hukum ketiga terdakwa bersama dengan JPU, Adek Meri SH banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. (A24/d)