Medan (SIB) -Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkotika Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis mengaku salah dan khilaf telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari terdakwa Tjun Hin atas suruhan Togiman.Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pada sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11). "Saya akui, seharusnya saya patahkan permintaan Tjun Hin yang mulia," ujar Ichwan Lubis.Beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota, Janti, kakak dari Togiman, AKP Ichwan Lubis menyebutkan, awal April dirinya mendapatkan informasi dari Tjun Hin bahwa ada penangkapan besar sindikat narkotika di kawasan Sunggal oleh Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP). Setelah mengecek ulang, didapati info tersebut benar."Terus Tjun Hin minta tolong (agar penangkapan Mirawaty alias Achin tidak melibatkan Togiman). Saya bilang susah. Itu BNN (dipimpin bintang III). Tapi saya sebutkan lagi nanti saya kabari," ujar Ichwan lagi.Memotong keterangan Ichwan, hakim Erintuah menyebutkan, harusnya terdakwa langsung mematahkan permintaan tersebut dan menangkap Tjun Hin. "Saya akui saya harus patahkan. Dan saya lalu bilang tidak punya kawan di BNN. Tjun Hin lalu menawarkan akan memberikan sejumlah uang. Dia (Tjun Hin) bilang kalau uang operasional bisa disiapkan. Saya jawab akan diupayakan," bebernya lagi.Tjun Hin selanjutnya kata Ichwan langsung menyebutkan rencana mengantar uang Rp 2,3 miliar tersebut, namun Ichwan mencegahnya dengan mematikan telepon seluler milikinya. "Ketika HP saya hidupkan lagi, dia bilang mau jalan antar uang ke rumah saya. Saya sempat menahan rencana itu, tapi ternyata dia ke rumah yang menerima mertua saya dan uang itu ditaruh di gudang," papar Ichwan Lubis.Dari situ, pihak BNN menelepon Ichwan menanyakan uang tersebut. "Lalu BNN meminta uang itu dikembalikan, saya bilang siap. Saya kembali bekerja seperti biasa. Dan tanggal 20 April saya dipanggil Propam dan saya mengakui perbuatan saya salah," ungkapnya.Sementara dalam keterangannya, Janti yang memberikan keterangan mengenakan masker dan duduk di kursi roda mengakui Toge sering mentransfer uang hasil transaksi narkotika ke rekening Janti yang sebelumnya diminta Togiman untuk buka rekening Bank BCA Jalan Asia Medan.Janti berdalih, sebelum akhirnya mengetahui uang apa yang ditransfer Toge itu, dia menyebutkan uang tersebut sebagai modal usaha jual bahan Sembako. "Saya pikir sebagai modal usaha Sembako. Saat saya tertangkap baru akhirnya ketahuan," ungkap Janti dengan suara perlahan. Majelis hakim menyebutkan, harusnya Janti patut menduga jenis uang yang dia terima apa lagi, Togiman mentransfer dari Lembaga Pemasyarakatan," kata hakim Erintuah.Transaksi transfer hasil narkotika tersebut dilakukan beberapa tahap hingga mencapai Rp3 miliar. Sementara Toge mengaku, dirinya langsung berhubungan dengan Ah yang merupakan warga negara Malaysia yang mengirimkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five yang diatur penjualannya oleh Mirawaty alias Achin dan suaminya Hendy (terdakwa dalam perkara lain) Karena Mirawaty tertangkap, Togiman alias Tony alias Toge menghubungi Tjun Hin dan kemudian meminta bantuan AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Belawan agar tidak melibatkan dirinya atas penangkapan tersebut.Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga 29 November 2016 mendatang dengan agenda keterangan terdakwa," ucapnya. (A15/h)