Medan (SIB) -Mengetahui tapi tidak melaporkan peredaran narkotika, empat oknum anggota LSM dihukum masing-masing 10 bulan penjara di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3). Keempat terdakwa yakni Adi Kesuma Maha, Suriyatno, Taufiq Hidayat dan Paidi alias Adi. Para terdakwa dianggap terbukti bersalah mengetahui adanya transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram di simpang KFC Marelan, tetapi tidak melaporkannya kepada kepolisian."Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak melaporkan adanya peredaran Narkoba. Menghukum terdakwa oleh karena itu masing-masing 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.Atas vonis yang diberikan hakim, keempat terdakwa menerima. "Terima, Yang Mulia," ucap keempat terdakwa satu per satu sambil mengangguk.Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana satu tahun penjara."Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata jaksa.Penasihat hukum keempat terdakwa, Mospa Darma mengatakan, keputusannya untuk menyatakan menerima keputusan hakim lantaran, vonis tersebut sudah sangat tepat."Ya, kami terima sajalah, masa mau ngajukan banding lagi, bunuh diri namanya," ujar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Negara itu usai sidang. (A15/l)