Kisaran (SIB)- Tukang ojek MS (30) warga Dusun I Desa Simpang Kopi dan seorang supir MRN (26) warga Dusun I Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka dibekuk petugas SatIntel Kodim 0208/As saat transaksi sabu di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Senin (20/3). Hal tersebut dikatakan Dandim 0208/As Letkol Arm Suhono SE saat press realese, Selasa (21/3) di Makodim.Dandim menuturkan, penangkapan itu dilakukan berkat informasi masyarakat. Kemudian Dan Unit Intel Kodim 0208/Asahan Lettu Inf Erizal beserta lima personil dan satu orang Pers Tim Intelrem 022/PT membekuk kedua tersangka saat bertransaksi Narkoba di Desa Tanjung Kasau. Dari kedua tersangka ditemukan sabu seberat enam gram serta uang Rp 2 juta. "Dari hasil pemeriksaan awal kedua tersangka adalah kurir yang melakukan transaksi dan selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke BNN Kabupaten Asahan untuk menjalani proses lebih lanjut," tutur Dandim. (D06/q)