Jakarta (SIB) -Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 orang terkait dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba. Empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, empat orang tersebut antara lain HC alias Harianto Chandra, A, CJ, dan CSN. BNN menyita uang Rp 39.066.000.000 saat menangkap keempatnya."Hari ini barbuk yang kita sita sejumlah uang Rp 39066.000.000. Ada beberapa valas yaitu singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah rupiah," kata Buwas saat menggelar jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/6).Buwas menuturkan, LLT merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IA Cipinang yang sebelumnya divonis 14 tahun penjara. Sedangkan A merupakan seorang perempuan yang ditangkap di lapas di Surabaya.Belum ada informasi detail mengenai tersangka CJ. Sementara itu CSN ditangkap di Lokasari, Jakarta Utara. A dan CSN sama-sama warga negara Inggris yang ditangkap pada 22 Mei 2017."Ada 2 TKP yang kita ungkap, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur," tutur Buwas.Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka LLT. LLT ditangkap pada 3 April 2017 lalu.CSN diketahui sebagai keponakan Chandra Halim alias Akiong, seorang terpidana mati kasus narkoba. Akiong disebutkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman."Petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. Ini yang ada hubungan dengan Alm Freddy Budiman," jelasnya.Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Bisa NyabuHarianto Chandra (HC), yang ditangkap BNN karena dugaan pencucian uang sekitar Rp 39 miliar, diketahui menghuni sel mewah di Lapas Cipinang. Selain itu, HC disebutkan bisa mengkonsumsi sabu di selnya."Dia punya staf. Yang lebih gila lagi, dia bisa nyabu," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso.Buwas menjelaskan, di selnya HC bisa memantau kedatangan petugas melalui CCTV. Sel HC digeledah pada 31 Mei 2017 dengan barang bukti lebih dari Rp 27 miliar."Pada tanggal 31 Mei, tim penyidik TPPU melakukan penggeledahan di Lapas Cipinang yang dihuni oleh terpidana Harianto Chandra (HC). Di situ kita temukan satu buah laptop, satu unit iPad, 4 unit handphone, dan 1 unit token," tutur Buwas.Harianto menghuni lapas Cipinang atas vonis 14 tahun penjara di kasus narkoba. Harianto ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni A, CJ, dan CSN. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (detikcom/d)