Medan (SIB) -Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua tersangka Narkoba di Pasar Petisah Medan, Selasa (25/7). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu kaca berisi sabu, empat mancis, dua plastik klip kosong, serta alat isap sabu.Kepada wartawan, Selasa (1/8) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yaitu RS (32) warga Jalan Merdeka, Kabupaten Simalungun dan I (30) warga Jalan Sei Musi Medan.Saat kejadian petugas mendapati keduanya mengisap sabu di Lantai II Pasar Petisah Medan. Kedua tersangka saling mengumpulkan uang untuk membeli sabu seharga Rp50 ribu."Kedua tersangka tertangkap tangan mengisap sabu di lantai 2 Blok A Pasar Petisah Medan. Mereka patungan membeli sabu seharga Rp50 ribu," ujarnya.Setelah diamankan dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari daerah Kampung Durian. Hingga saat ini akunya, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap bandar sabu tersebut. (A15/q)