Pematangsiantar (SIB)- Sidang kasus pembunuhan bayi berusia 14 bulan Deeva Zahara Tampubolon dengan terdakwa SD dan YAD memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jalan Sudirman Kota Pematangsiantar, Kamis (3/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmah Hayati Sinaga menuntut terdakwa SD yang bermukim di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. 15 tahun penjara.Selain itu YAD dituntut oleh JPU Anna Lusiana dengan 6 tahun 6 bulan kurungan penjara. " Menuntut pidana terdakwa YAD dengan pidana ancaman hukuman 6 tahun 6 bulan," ucap Anna.JPU Rahmah Sinaga menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (D03/d)