Pematangsiantar (SIB)- Seorang pria inisial AN (20) ditangkap petugas Sat Narkoba usai transaksi sabu di satu kafe Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Jumat (18/8).Dari AN warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba diamankan barang bukti satu kotak rokok dan satu paket sabu seberat 0,4 gram.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (18/8) membenarkan anggotanya meringkus seorang pria inisial AN di depan satu cafe Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung, Pinggir Siantar Martoba.Tersangka AN dan barang bukti diboyong ke Polres Siantar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Subs 112 UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. (D11/c)