Tanjungmorawa (SIB) -Polsek Tanjungmorawa mengamankan tiga pemilik sabu dan ganja di lokasi berbeda. FS (19) warga Dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjungmorawa ditangkap di Jalan Batangkuis Dusun III Desa Telaga Sari Tanjungmorawa, Jumat (25/8).Dari FS diamankan satu plastik kecil transparan berisi kristal putih diduga sabu, dua lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu, satu HP warna hitam, satu kunci kontak sepedamotor Honda dan satu unit sepedamotor Honda Supra 125 X warna hitam merah.Sedangkan di lokasi berbeda, petugas mengamankan dua pemilik ganja berinisial SA (27) warga Dusun XI Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dan MA (23) warga Medan Amplas.Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjungmorawa bersama barang bukti satu bungkus rokok berisi ganja terbungkus kertas warna coklat, satu unit sepedamotor Honda Vario warna merah.Kapolsek Tanjungmorawa AKP Fredly Parlindungan Aritonang SH saat dikonfirmasi SIB, Selasa (29/8) sore di kantornya membenarkan penangkapan tiga pemilik sabu dan ganja di lokasi berbeda."Saat ini ketiganya sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya. (C05/h)