Simalungun (SIB)- Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja hingga ke Lapas Klas 2A Pematangsiantar. Empat terduga pelaku berinisial PP (41), HK (47), JS (53) dan JPS (54) merupakan Napi Lapas tersebut diamankan petugas.Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya pelaku PP dari wilayah Jalan Teratai Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi ganja."Menindak-lanjuti info itu, pelapor dan saksi berangkat menuju lokasi dimaksud dan melakukan pengintaian. Rabu (1/11) sekira pukul 14.00 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap satu rumah yang dicurigai di Jalan Teratai Rambung Merah. Dari rumah tersebut diamankan tersangka PP," kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH, Jumat (3/11).Dari rumah tersebut urainya, ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil diduga ganja dibungkus kertas nasi, 16 lembar kertas nasi diduga untuk bungkusan ganja, satu bungkus sedang diduga ganja yang dibungkus kertas koran, dua batang rokok diduga bercampur ganja, satu unit timbangan, satu bungkus kertas koran diduga berisi ganja, satu gunting dan satu lembar kertas tiktak. Dikatakan, ketika dilakukan interogasi terhadap PP, ia mengaku mendapat ganja tersebut dari tersangka HK di wilayah Pematangsiantar. Kemudian petugas memburu HK ke Siantar."Kita beserta saksi langsung menuju rumah HK di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-Pinggol Kecamatan Siantar Barat, kemudian melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah tersebut, HK diamankan berserta barang bukti dua bungkus sedang diduga berisi ganja dibungkus kertas koran, enam plastik assoy, satu bungkus plastik kresek diduga berisi ganja dan satu handphone," ujar Kasat.Kemudian lanjutnya, HK mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari JS di daerah Tomuan Pematangsiantar. Selanjutnya petugas menuju lokasi tersebut dan menurut keterangan HK, JS sering mangkal di warung tuak. Tiba di lokasi dimaksud, petugas mendatangi warung tersebut, namun JS sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus."Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap JS, tidak ditemukan barang bukti, namun ada ditemukan barang bukti diduga ganja di sekitar lokasi yang diduga dibuang tersangka pada saat melarikan diri dan barang bukti tersebut berupa satu dompet berisi diduga ganja, satu HP dan tiga bungkus kertas HVS diduga berisi ganja," ucap Ritonga.Setelah ditanya, beber Ritonga, JS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial DD warga Medan, namun melalui arahan JPS yang berstatus Napi di Lapas Klas 2A Pematangsiantar."Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Kalapas Klas II A Pematangsiantar dan berangkat menuju Lapas, kemudian menjemput JPS. Dari tangan narapidana itu disita barang bukti berupa satu unit HP yang diduga digunakan menghubungi DD dan JS setiap melakukan transaksi ganja," ujar Kasat.Setelah itu, tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja itu beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun . (D06/c)