Simalungun (SIB) -Tiga warga Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun berinisial HA (34), AW (24) dan YE (36) ditangkap Polsek Serbelawan, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu."Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Narkotika berinisial SR, YS dan PI yang diamankan 1 November 2017," ucap Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto SH MH, Senin (6/11)."Begitu mendapat penjelasan dari tersangka SR, YS dan PI bahwa, sabu dibeli dari HA, pelaku HA berhasil ditangkap dari sekitar Simpang Pondok Karya Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (3/11) malam. Darinya ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dan 2 handphone," tambahnya.Saat HA diinterogasi, lanjutnya, sabu dibelinya dari YE dengan perantara AW. Kemudian HA dibawa petugas ke rumah YE di Jalan Medan Km 10.5 Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun."YE berhasil ditemukan dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik diduga berisi sabu, 1 plastik kecil kosong, 4 pipet berbentuk sekop, 2 kompeng serta uang Rp.450.000 diduga hasil penjualan sabu yang diantarkan AW kepada pelaku HA," imbuhnya.Disebutkan, YE mengakui bahwa perantara (kurir) sabu tersebut adalah AW. Setelah HA dan YE dibawa ke rumah AW, berhasil menangkapnya. Dari hasil penggeladan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti sabu. Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (D06/h)