Sergai (SIB)- Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungberingin menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibnu Hisar alias Benu (55) di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Pekan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (10/11). Dalam rekonstruksi itu tersangka AS (31) melakukan 22 adegan.Kapolsek Tanjungberingin AKP Arifuddin kepada wartawan mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku AS, Kamis (26/9) lalu bertengkar dengan korban yang merupakan pamannya. Selanjutnya, pelaku mengambil sebilah pisau jenis sangkur dan menghujamkan ke tubuh korban hingga tewas. "Diduga, pembunuhan dilakukan karena pelaku dan pamannya cekcok terkait masalah keluarga," ujarnya.Kemudian lanjut Kapolsek, setelah dua minggu peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Polres Sergai. "Tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Pada saat pemeriksaan, kondisi kesehatan maupun kejiwaan pelaku dalam keadaan baik," katanya. Masih kata Kapolsek, proses rekonstruksi itu bertujuan melengkapi berkas penyidikan yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan. "Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan diancam pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," terang Arifuddin. (C11/q)