Delitua (SIB) -AFA (27) warga Jalan Purwo Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, diamankan pihak kepolisian Sektor Delitua usai mencuri laptop milik tetangga neneknya.Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung Kamis (23/11) menjelaskan, AFA diringkus usai menerima laporan korban Nurhayati Harahap, warga Jalan Purwo Dusun III Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua. Lanjut Arifin, saat itu, Senin (3/10), sekira pukul 09.00 WIB tersangka berada di rumah neneknya yang masih bertetangga dengan korban. Melihat rumah korban tidak ada penghuninya, muncul niat pelaku untuk mencuri."Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding tembok rumah neneknya dan masuk ke ruang tamu rumah korban lalu mengambil laptop dari ruang tamu," kata Kompol Arifin Marpaung.Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tersangka diamankan Rabu (22/11), sekira pukul 23.30 WIB berikut barang bukti satu unit laptop warna hitam. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,"jelas mantan Kapolsek Hamparan Perak tersebut. (A20/l)