Pangkalpinang (SIB) -Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan Andika (21) warga Kelurahan Kampung Parit, KecamatanTanjungpandan, Kabupaten Belitung, pelaku spesialis pencurian laptop."Pelaku ditangkap di Jalan Suryo Tanjungpandan, tepatnya di Toko Pak Jan saat usai membeli rokok pada Kamis (7/12) pukul 19.00 WIB," ujar Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.Andika ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung karena diduga telah melakukan pencurian pada 3 Desember 2017 di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung."Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat unit laptop berbagai merek, dua unit telepon genggam, satu unit camera, satu baju lengan panjang motif garis warna hitam dan satu helai celana jeans warna biru," katanya.Yudhis mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena menurut pengakuan pelaku ada beberapa laptop yang sempat dijualnya kepada pihak lain ataupun penadah barang curian tersebut.Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut dan tidak tertutup kemungkinan pelaku melakukan aksi di beberapa tempat."Untuk itu kami mengimbau kepada warga atau masyarakat agar melaporkan kasus yang sama yang belum dilaporkan untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujarnya. (Ant/d)