Sergai (SIB)- Petugas Polsek Firdaus meringkus tiga tersangka judi kartu di Dusun V Pringgan, Desa Sukadamai Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (14/12) sekira pukul 13.30 WIB.Informasi diperoleh SIB, Jumat (15/12) dari ketiga pelaku IA (52), JN (40) dan JS (54) diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang Rp 14.000.Kapolsek Firdaus AKP Iwan Iskandar Tarigan SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal laporan masyarakat setempat."Sekira pukul 13.30 WIB, petugas melakukan patroli di kawasan Desa Sukadamai. Saat berpatroli, ada warga yang memberitahu bahwa ada sekelompok orang diduga melakukan praktik perjudian di satu warung," ujarnya.Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Tarigan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang yang diduga bermain kartu. "Kemudian, para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Firdaus," terang Kapolsek. (C11/q)