Komplotan Pemalsu Uang Tipu Pegadaian Pakai BPKB Palsu

- Kamis, 21 Desember 2017 12:40 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/12/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jakarta (SIB) -Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan 13 pemalsu sejumlah dokumen. Dokumen palsu itu digunakan untuk transaksi jual-beli sejumlah kendaraan dan digadaikan ke pegadaian.Bareskrim Polri mengembangkan kasus pemalsuan uang yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Selain palsukan uang miliaran rupiah, rupanya mereka juga bikin dokumen palsu."Dari pengedar atau pembuat uang palsu ini ditemukan bukti-bukti uang palsu sudah jadi sekitar Rp 24 juta dan belum dipotong-potong berjumlah miliaran," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).Pengungkapan komplotan pemalsu uang ini dilakukan pada awal Desember 2017 dengan menangkap 5 orang tersangka yakni AY, CM, AS, TT dan BH. Kelima pelaku ditangkap pada Senin (3/12) lalu karena mengedarkan uang pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru.Ari Dono mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan BH. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku juga memalsukan sejumlah dokumen untuk menggadaikan kendaraan motor."Dari BPKB yang ada semua ini ternyata si BH ini ada juga penyandang dananya orang Bandung," kata Ari.Ari mengatakan, BH mencetak dokumen palsu atas pesanan EG alias AR dan ST. Pemesanan dilakukan langsung maupun media sosial.Dari pengembangan itu, Bareskrim menangkap 8 orang pelaku lagi yakni AK, YH, DA, BC, DF, AH, ST dan AR. Dokumen yang telah mereka palsukan itu dipakai untuk menipu pihak pegadaian.Setelah memperoleh dokumen palsu, pelaku AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST dan ASL mencari kendaraan motor untuk digadaikan. Kendaraan motor diperoleh dengan mencuri dan kredit melalui leasing."Lalu dari EG ini mobil-mobil ini digadaikan ke beberapa pegadaian ada di Bekasi, Karawang, Soreang dan Subang. Kendaraan ini dibeli seharga Rp 50 juta kemudian dia jual masukkan ke pegadaian sekitar Rp 140 juta sampai Rp 150 juta," ucap Ari.Ari mengatakan, kendaraan yang digadaikan mendapat harga tinggi karena pelaku menyerahkan dokumen lengkap. Selain itu, pelaku juga diduga telah bekerja sama dengan satpam pegadaian yang biasanya mengecek standar keaslian dokumen yang diserahkan ke pegadaian."Kami masih melakukan pengejaran 224 unit kendaraan yang diduga memiliki dokumen palsu di Jawa dan Sumatera," kata Ari.Atas perbuatannya, seluruh pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55, 56 KUHP. (detikcom/h)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

HUT ke-17 GEKIRA: Nikson Serukan Cabut SKB Pendirian Rumah Ibadah

Kriminal

Hujan Deras, Material Longsor dan Kayu di Sungai Sigotom dan Aek Godang Dibersihkan

Kriminal

Pertamina EP Rantau Buka Posko Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Kriminal

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Kriminal

Menteri Kehutanan Mulai Relokasi Warga di TNTN Riau, Tekankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kriminal

Kapolres Batubara Tinjau Pos Pelayanan Simpang Kuala