Tanjungbalai (SIB)- Curi baterai dari dalam gudang di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, seorang nelayan ditangkap petugas Polsek Teluk Nibung, Selasa (23/1).AS (24) ditangkap saat menjual dua unit baterai hasil curian ke penjual barang bekas di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.Saat itu pemilik tempat jual beli barang bekas itu memeriksa baterai dan meminta tersangka membuang air baterai, namun tersangka memecah baterai. Pemilik usaha marah dan curiga kedua baterai tersebut hasil curian.Sesaat kemudian penjaga gudang Luhut Nainggolan (51) datang bersama petugas Polsek Teluk Nibung dan mengamankan tersangka. "Tersangka masuk ke gudang mengambil dua baterai dari tempat penyimpanan mobil dan membawanya keluar gudang sembari memanggil Betor menuju tempat jual beli barang bekas di Pasar Baru,"ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi.Tersangka beserta dua baterai dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna pemeriksaan. (E08/d)