Pematangsiantar (SIB)- Penyidik Satnarkoba Polres Pematangsiantar menetapkan tiga orang S (31), E (20) dan I (27) warga Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka penyalahguna Narkoba.Penetapan ketiga tersangka pasca mobil Avanza warna hitam asal Madina bermuatan enam penumpang terjaring razia petugas Satlantas Polres Pematangsiantar karena diduga membawa Narkoba, Sabtu (3/2)."Tiga orang ditetapkan tersangka S, E dan I. Pemeriksaan tes urine ketiganya hasilnya positif dan mengakui mengonsumsi Narkoba di dalam mobil Avanza yang digunakan mereka dari Madina menuju Medan. Sementara oknum Camat inisial RS (43), R (20) D (32) hasil pemeriksaan tes urine negatif dan sama sekali tak ada mengonsumsi Narkoba saat itu,"kata Kasatnarkoba AKP Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).Barang bukti berupa satu potongan plastik klip berisi abu seberat 0,10 gram, satu kotak rokok, uang Rp2000, satu jarum sumbu, satu pipa kaca bekas bakar sabu, satu kompeng karet, satu sendok terbuat dari pipet satu unit Mobil Toyota New Avanza diamankan petugas.Setelah itu keenam orang di dalam mobil Avanza diboyong petugas ke ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar. Ketiga tersangka mengakui sabu itu milik S dan digunakan ketiganya di dalam mobil." Ketiga tersangka S, E dan I dikenakan Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara,"terangnya. (D11/c)