Polantas Amankan Pengendara Simpan Sabu di STNK

- Senin, 05 Februari 2018 15:13 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/02/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Jambi (SIB)- Anggota Satuan lalu lintas (Satlatas) Polres Bungo mengamankan seorang pengedara sepeda motor yang membawa narkoba jenis sabu dalam plastik STNK saat operasi lalu lintas di ruas jalan lintas Sumatera."Petugas lalu lintas Polres Bungo mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa sabu dan dari kasus itu dikembangkan lagi dengan menangkap satu orang lainnya," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu.Dengan demikian anggota Polantas Bungi telah mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika.Kejadian penangkapan itu berawal dari terciduknya seorang pelaku berinisial J (39) oleh anggota Sat Lalu Lintas Polres Bungo saat melakukan razia rutin di Simpang PU jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo.Anggota lantas melakukan penilangan terhadap satu orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu di dalam STNK motor.Kemudian ada satu tas warna hitam yang berisi satu tutup alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipetnya yang terbuat dari tutup botol plastik dan satu buah karet dot.Selanjutnya Kasat Lantas Polres Bungo AKP Dherry Fajariandono menyerahkan J (39) ke Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.Kemudian dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya.Tersangka kedua ditangkap di lagi di Bank BTPN. Kemudian tim opsnal Sat resnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya  perumahan Btn Keyla 4 RT 018/005 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak korek api yang berisi enam plastik bekas pakai, satu buah sumbu api, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pirek kacanya.Setelah semua barang bukti berhasil ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ant/l)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

HUT ke-17 GEKIRA: Nikson Serukan Cabut SKB Pendirian Rumah Ibadah

Kriminal

Hujan Deras, Material Longsor dan Kayu di Sungai Sigotom dan Aek Godang Dibersihkan

Kriminal

Pertamina EP Rantau Buka Posko Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Kriminal

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Kriminal

Menteri Kehutanan Mulai Relokasi Warga di TNTN Riau, Tekankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kriminal

Kapolres Batubara Tinjau Pos Pelayanan Simpang Kuala