Sibolga (SIB)- Seorang montir berinisial DM (33) warga Sibolga ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama dua rekannya masing-masing DT (24) dan JST (21) di rumah kontrakan Jalan Aek Habil Sibolga.Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin SAg kepada wartawan, Rabu (7/3) di Mapoles Sibolga di Jalan FL Tobing Sibolga mengatakan, ketiga tersangka ditangkap dari dalam kamar."Petugas mendobrak pintu kamar dan ketiga tersangka yang sedang nyabu sempat berusaha membuang alat isap sabu," katanya."Ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.Barang bukti yang disita petugas di antaranya sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1 gram, alat isap bekas bakaran sabu, HP dan dompet berisi uang Rp1.500.000. (G04/f)