Simalungun (SIB)- Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun membongkarjaringan peredaran Narkoba dan mengamankan 4 orang tersangka di antaranyapasangan suami-istri berinisial ES (44) dan N (42) warga Purba Sari KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun. “Mereka (para tersangka) sudahditahan,†sebut Kasat Narkoba AKP Eddi Supriyanto, Senin (20/1). Ia menguraikan, terbongkarnyajaringan peredaran Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yangmenyebutkan kerap terjadi penyalahgunaan Narkoba di sekitar kampung Purba Sari.Petugas melakukan penyelidikan dan menyergap dua pemuda diduga sedangmengkonsumsi Narkoba jenis ganja, Sabtu (18/1) sekira pukul 21.00 WIB. Kedua pemuda itu, MA alias Ilham(19) dan MAS (20). Dari keduanya diamankan barang bukti 2 paket kecil didugaberisi ganja serta sebuah dompet. Pengakuan tersangka, barang haram tersebutdiperoleh dari N seorang ibu rumah tangga. Petugas kemudian bergerak menujurumah N. Saat dilakukan penggeledahan di rumah N ditemukan 1 kotak berisi 4bungkus paket kecil berisi ganja. Petugas mengamankan N dan menurutketerangannya, Narkoba tersebut diperoleh dari suaminya yang sedang ke luarrumah. Sat Narkoba Polres Simalungun berusaha‘memancing’ suaminya N untuk segera pulang ke rumah. Beberapa saat kemudian, suaminyaN berinisial ES tiba di rumahnya dan langsung disergap petugas. Dari sakucelana dan jaketnya ES ditemukan 1 bungkusan kertas koran berisi ganja, 4bungkus paket kecil ganja, 1 unit HP, 1 bungkus kertas tiktak, uang Rp 90 ribudan disita satu jaket hijau.Kasat Narkoba mengungkapkan, Nmenjual ganja sebagai mata pencaharian dan melibatkan istrinya edarkan ganja.Sedangkan MA alias Ilham adalah anak dari pasangan suami-istri tersebut dantertangkap sedang menghisap ganja. (C6)