Polres Tebingtinggi Amankan 2 Pengoplos Minyak Pertalite

- Selasa, 05 Juni 2018 15:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/06/hariansib_Polres-Tebingtinggi-Amankan-2-Pengoplos-Minyak-Pertalite.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
DIGIRING : Personil Satreskrim menggiring kedua tersangka, Senin (4/6).

Tebingtinggi (SIB) -Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua sindikat pengoplos minyak untuk dijadikan minyak pertalite dan premium dari salah satu gudang di Jalan Ir H Djuanda, Gang Bukit Mas, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim AKP TP Butar- butar SH MH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala Senin (4/6) siang di ruang media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni DW (29), warga Jalan Ir H Djuanda, Gang Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, dan YP (37), warga Dusun Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.                  

Dijelaskannya, penggrebekan yang dilakukan pada Kamis (31/5) sekira pukul 00.30 WIB ini, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan pengoplosan minyak di gudang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. "Saat dilakukan penggrebekan, kedua tersangka ini berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lain yakni Ik, yang berperan sebagai pengolah minyak dan N, pemilik gudang, berhasil kabur dari sergapan petugas," jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, 65 jerigen yang berisikan minyak tanah, 114 jerigen berisi minyak mentah, 65 jerigen kosong, 48 tutup jerigen, 6 corong warna hijau dan abu-abu, 5 liter, 3  ember warna abu- abu, 4 ember cat, 2 slang, 4 botol air mineral yang berisi cairan pewarna hijau, 3 botol air mineral yang berisi cairan pewarna kuning, 1 botol air mineral berisi cairan warna biru,  ember yang berisikan serbuk warna cream, 1 kaleng union, 1 tempat oli power coolant, 1 plastik yang berisi  serbuk  kuning dan 1 unit mobil pick-up. Kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebingtinggi.

Dalam menjalankan aksinya, diketahui DW sebagai pengolah minyak oplosan sedangkan YP sebagai pemasok minyak. Cara kerjanya yakni, minyak tanah dicampur dengan minyak mentah kemudian diberikan cairan pewarna, untuk dijadikan minyak pertalite dan premium, selanjutnya dijual kepada pengecer minyak di Kota Tebingtinggi.

Di hadapan petugas YP mengaku membawa minyak tersebut dari Tanjung Pura menggunakan mobil pick-up. Dia juga mengaku jika minyak itu milik Id, warga Medan, sedangkan dirinya hanya sebagai pengantar minyak ke Tebingtinggi. 

"Kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi. Sedangkan pemilik gudang dan  pemasok minyak dari Tanjung Pura, masih dalam pengejaran petugas," jelas AKP MT Sagala. (C02/c)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi

Kriminal

Gemalaki Demo Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C di Batubara

Kriminal

Meski Mahal, Minat Masyarakat Beli Emas Tetap Membludak

Kriminal

Platform ASN Digital Jadi Sorotan BKN untuk Pemkab Taput

Kriminal

Peluang Terakhir Tembus 5 Besar, PSMS Wajib Tumbangkan FC Bekasi

Kriminal

Bupati dan Wabup Sergai Siapkan Bonus untuk Riadi Saputra, Atlet NPCI Peraih 3 Medali di APG Thailand