Sergai (SIB)- MFL alias Adek (37) warga Dusun I Desa Seibamban Kecamatan Seibamban, Serdangbedagai (Sergai) yang baru keluar dari penjara (mantan napi) terkait kasus narkoba, kembali ditangkap petugas Polsek Firdaus karena kedapatan membawa sabu, Rabu (6/6).Informasi diperoleh, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali melakukan jual beli sabu setelah keluar dari penjara. Petugas Polsek Firdaus akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti sabu sekira 72 gram.Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pada betis guna melumpuhkan tersangka.Tersangka diboyong ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu dibawa ke Mapolsek guna diperiksa. Data yang diperoleh terungkap, tersangka pernah ditangkap Polsek Firdaus dalam kasus narkoba dan dihukum 1 tahun 4 bulan pada tahun 2017 lalu.Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Firdaus AKP Ramsen Samosir kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sergai. (MRF/q)