Tanjungmorawa (SIB)- Seorang tersangka jambret inisial S alias Parji (38) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa di kediamannya, Kamis (21/6).Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Budiono SH saat dikonfirmasi SIB, Minggu (24/6) sore di ruang kerjanya mengatakan, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban Aloei alias Suryani pada 13 Juni 2018 lalu sekira pukul 13.30 wib di TKP Jalan Pahlawan Lorong II Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjungmorawa.Sesuai laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, lalu tersangka berhasil diringkus di kediamannya. Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian dengan cara menjambret korban di lokasi TKP.Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 BK 3793 MAC yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan jambret, kemudian petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat yang dibeli dari uang hasil menjambret."Pelaku mengakui dalam melakukan aksi jambretnya, dia dibantu dua orang temannya yakni Ir (30) dan B (29) juga warga Kecamatan Tanjungmorawa yang masih dalam tahap pengejaran petugas," kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Budiono SH. (C05/q)