Way Kanan, Lampung (SIB)-Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap satu pelaku pencurian rumah kosong di Km 2 Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (28/6)."Kami berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan, semoga setelah ditangkap ini tidak ada lagi pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi.Menurutnya, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, SAK (53) warga Kelurahan Km 2, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.Sebelumnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan sekitar pukul 19.31 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pencurian tersebut berada di Km 2 Blambangan Umpu.Atas informasi yang diterima, petugas bergegas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan tanpa ada perlawanan tersangka akhirnya dapat ditangkap.Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8976 WZ dan satu unit TV merek Toshiba 24 inci.Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sudirman No. 70 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (18/6) sekira pukul 22.00 WIB.Saat itu, Linda Wisneti selaku pemilik rumah mengaku telah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah terkunci semua. Namun ketika kembali lagi ke rumahnya, Senin (18/6) pukul 22.00 WIB, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.Selain sepedamotor dan televisi, korban juga kehilangan satu unit receiver matrix burger, satu unit genset merek Hatoci warna orange dan satu unit kompor berikut tabung gas 3 Kg.Tersangka kini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Ant/q)