Polres Tapsel Amankan 2 IRT Terduga Pengedar Sabu di Paluta

- Minggu, 01 Juli 2018 11:53 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib_Polres-Tapsel-Amankan-2-IRT-Terduga-Pengedar-Sabu-di-Paluta.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Sarliman Manurung
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol H Dalimunthe SH, Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH dan Kasubbag Humas Iptu Erman Tanjung memberikan keterangan pers terkait penangkapan 2 IRT terduga pengedar sabu sekaligus menunjukkan bara

Tapsel (SIB) -Dua ibu rumah tangga (IRT) masing-masing FS (29) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan TAS (28) warga Desa Gunung Tua Baru Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Keduanya ditangkap petugas dari sebuah rumah di Kebun Karet Desa Hutaimbaru karena memiliki 12 paket sabu dengan total berat 31,92 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yakni 1 kaca pirex yang diduga masih berisi sabu, 1 bong, 1 timbangan elektrik, 6 mancis, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 gunting, 3 pisau lipat, 2 bungkusan yang di dalamnya berisi plastik klip kecil kosong, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu, 1 baterai elektrik, 1 plastik kecil cotton but dan 1 tas kain warna coklat.

Dalam keterangan pers di Mapolres Tapsel, Jumat (29/6) sore, Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol H Dalimunthe SH, Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH dan Kasubbag Humas Iptu Erman Tanjung, Kanit Lidik I Polres Tapsel Nyamano Manik SH mengatakan, penangkapan itu berawal saat Tim Opsnal Polsek Padang Bolak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ipda Doli Silaban SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kebun Karet Desa Hutaimbaru, ada yang sedang menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Senin (25/6) sekira pukul 22.30 WIB.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mendekati rumah yang ditempati kedua IRT terduga penjual sabu itu.

Selanjutnya, petugas menggrebek rumah tersebut dan mengamankan kedua IRT tersebut. Kemudian dengan disaksikan masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan barang bukti yang diduga sabu dari lokasi. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Bolak, untuk selanjutnya dikirim ke Mapolres Tapsel di Padangsidimpuan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kasus ini terus didalami guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan kedua IRT yang telah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Rutan Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tapsel," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan Narkoba. Karena, disamping merugikan diri dan keluarga, tegasnya, penyalahgunaan Narkoba juga melanggar hukum. (G07/h)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Dua Mahasiswa Tewas Lakalantas di Toba

Kriminal

Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Skala Besar

Kriminal

Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Siborangan Tanjung Siram

Kriminal

Hari Terakhir Libur Sekolah, Stasiun KA Dipadati Penumpang

Kriminal

Akhir Kisah Balita Tanpa Alas Kaki yang Ditemukan Sendirian di SPBU Hutalombang

Kriminal

BPBD Tapteng Berjibaku Evakuasi Warga, Antisipasi Banjir Susulan