Tanjungbalai (SIB) -Diduga menjual sabu seorang nelayan Asahan ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, dari Jalan Bandar Jawa Dusun V Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sabtu (30/6).
MT (27) nelayan yang tinggal di Desa Sei Apung, Asahan itu ditangkap petugas saat duduk di pinggir jalan diduga menunggu pembeli. Saat petugas menghampiri, tersangka berusaha membuang barang bukti namun tepergok petugas.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,05 gram, 6 bungkus plastik transparan kosong, uang tunai Rp350 ribu dan 2 unit telepon seluler.
"Sabu itu dibeli tersangka dari SL warga Sei Apung, Asahan. Sementara SL belum ditemukan dan masih dalam pencarian," ujar Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada SIB, Minggu (1/7) membenarkan. (E08/d)