Sergai (SIB)- SR (23) yang bermukim di Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) karena diduga hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya, Senin (2/7) sekira pukul 17.00 WIB.Informasi diperoleh SIB, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan barang haram itu sembari berjualan kerupuk ke berbagai kalangan usia di Perbaungan. Berdasar informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai meluncur ke TKP melakukan penyelidikan. Benar saja, begitu di TKP petugas melihat gelagat mencurigakan dari pelaku hingga pelaku segera diringkus.Ketika diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 pipa kaca, puluhan plastik klip sabu serta uang Rp 15 ribu. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan tindak kriminal itu karena hasil menjual kerupuk tidak cukup untuk biaya hidup sehari-hari.Kasat Narkoba AKP Pelat Bangun kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Narkoba. (MRF/l)