Sidikalang (SIB) -Mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat Ir Sujarwo tiba di Kejaksaan Dairi, Rabu (11/7). Sujarwo langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sidikalang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Dairi Jhonny Pardede melalui Kasi Pidsus Chairul Wijaya. Disebutnya, Sujarwo ditangkap oleh Tim Intelijen Kajatisu di sebuah kawasan perumahan di Tanjungmorawa Deliserdang. Sujarwo merupakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
Pada Pengadilan Negeri, Sujarwo divonis 3 tahun penjara, kemudian pada Pengadilan Tinggi vonis 4 tahun. Putusan Mahkamah Agung diterima Kejaksaan Dairi pada tahun 2014. Di saat hendak mengeksekusi yang bersangkutan, Sujarwo tidak nampak. Sesuai pengakuannya, Sujarwo selama ini bekerja di kawasan perumahan tersebut sebagai buruh.
Sujarwo merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro (PLTMH) yang bersumber dari APBD TA 2008 dengan pagu sebesar Rp800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Kerugian negara sebesar Rp800 juta (total lose). Dari jumlah pagu tersebut, Sujarwo menerima sebesar Rp190 juta. Namun, pihaknya sudah mengembalikan. Dalam kasus itu melibatkan tiga tersangka yakni Sujarwo, Bahrun Sihotang dan Mangiring Purba. (B05/h)