Aekkanopan (SIB) -HR (21), warga Cutseitui, Kecamatan Kuta, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD diamankan Polsek Aeknatas atas dugaan kepemilikan ganja sekira 19 Kg, Minggu (15/7), pukul 02.00 WIB. Tersangka HR diamankan saat berada di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Medan-Pekanbaru yang ditumpanginya saat berada di depan Mapolsek Aeknatas di Bandardurian.
Kapolsek Aeknatas AKP Asmon Bufitra SH melalui Kanit Reskrim Ipda H Naibaho SH membenarkan HR diamankan dari salah satu bus AKAP yang ditumpanginya atas dugaan kepemilikan 19 bungkus diduga ganja yang ditempatkan di dalam tas koper dan tas ransel. "Kasusnya telah ditangani dan selanjutnya diproses di Polres Labuhanbatu di Rantauprapat," imbuh Naibaho.
Informasi diperoleh, penangkapan HR berawal saat polisi mendapat informasi ada pria dengan ciri-ciri memakai jaket diduga membawa ganja dalam tas koper dan ransel menumpang bus tujuan Pekanbaru dari Medan, Sabtu (14/7) malam. Beberapa jam berselang, saat bus melintas di depan Mapolsek Aeknatas, polisi memberhentikan bus dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi melihat lelaki yang dicurigai membawa ganja itu dengan ciri-ciri pakai jaket hitam sedang duduk pada bagian belakang bus dekat dengan toilet. Saat itu polisi langsung menghampiri, memeriksa dan mengamankan HR.
Saat diperiksa, tersangka mengaku tas ransel dan koper yang dibawanya berisi ganja sebanyak 19 bungkus. Diakuinya, ganja seberat sekira 19 Kg itu bukan miliknya dan dia hanya disuruh temannya mengantarkan ke Rantauprapat. (F09/f)