Jahtanras Poldasu Tangkap Pelaku Judi Online, 243 Gram Sabu Milik Napi Disita

- Selasa, 17 Juli 2018 12:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib_Jahtanras-Poldasu-Tangkap-Pelaku-Judi-Online--243-Gram-Sabu-Milik-Napi-Disita.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Roy Marisi Simorangkir
PERLIHATKAN : Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri memperlihatkan tersangka beserta barang bukti Narkoba dan peralatan judi yang berhasil diamankan, Senin (16/7).

Medan (SIB) -Petugas Unit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menangkap Adi Tia Ramadhan (27) warga Jalan Sekata, Gang Kenanga, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Barat, terkait kasus tindak pidana perjudian online. Saat diamankan petugas dari kamar kosnya di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (14/7), petugas juga menyita barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 243 gram.

Kepada wartawan di Poldasu, Senin (16/7) sore, Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan dilakukan pihaknya karena tersangka merupakan target operasi terkait tindak pidana perjudian jenis judi bola. Namun, setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos pelaku, pihaknya menemukan sebanyak 243 gram sabu yang disembunyikan di dalam dispenser miliknya.

"Tersangka awalnya ditangkap terkait tindak pidana perjudian online. Diakui,  tersangka merupakan target operasi (TO) Unit VC. Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan diduga berisi Narkoba jenis sabu," ujarnya.

 Selain menyita barang  bukti 243 gram sabu, tambahnya, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, lima lembar bukti setoran ke BRI, 1 unit laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital, serta uang tunai Rp1.050.000.

 Ditegaskan, selain menjalani proses hukum di Subdit III Jahtanras, tersangka juga akan dilimpahkan ke Ditres Narkoba Poldasu terkait kepemilikan sabu tersebut. Diakui, berkas acara pidana tersangka terkait perkara judi online tetap ditindaklanjuti, tapi penahanan terhadap tersangka akan ditangguhkan sementara untuk menjalani proses hukum di Ditres Narkoba Poldasu.

Ketika diwawancara, tersangka Adi mengaku ia hanya berperan sebagai kurir Narkoba. Sedangkan barang bukti Narkoba itu, sebutnya, milik seorang narapidana (Napi) Lapas Tanjung Gusta berinisial D. Menurutnya, dari setiap gram sabu itu, D memberi upah Rp300 ribu.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai ojek online itu mengaku, peran sebagai pemain judi bola itu baru ditekuninya selama berlangsungnya Piala Dunia 2018. Dari praktik judi bola itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekira Rp4 juta.

"Untuk kasus judi bola online, baru saya ikuti selama Piala Dunia 2018 ini saja. Sekira Rp4 juta keuntungan yang saya dapat dari judi ini. Saya main melalui website hoki365," jelasnya. (A15/A20/d)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral

Kriminal

Forkopimda Dukung Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

Kriminal

SMP Swasta Tritunggal Tanjungbalai Peringati Hari Pangan Sedunia

Kriminal

Pemerintah Anggarkan Rp.350 Miliar Setahun Untuk Program UHC

Kriminal

Rico Waas Komitmen Atasi Genangan Air di Kota Medan dengan Metode Sumur Laluan

Kriminal

Perkuat Program Pemenuhan Gizi Anak, Kapolres Pematangsiantar Gelar Rakor dengan Supplier SPPG