Sibolga (SIB)- Seorang nelayan berinisial A (26) warga Tapteng ditangkap polisi karena memiliki sabu yang disimpan di kantong celana.Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (20/7) menjelaskan, Satnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba jenis sabu."Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP E Panjaitan selanjutnya memerintahkan KBO Narkoba Polres Sibolga Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman," katanya.Petugas kemudian melihat tersangka menaiki Betor lalu dihampiri dan saat dilakukan pemeriksaan dari dalam celana tersangka ditemukan sabu."Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor polisi dan setelah dilakukan tes urine positif mengandung aphetamin dan marijuana," katanya.Menurutnya, tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."Barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik bening 0,2 gram, mancis, pipet kaca dan kertas timah rokok," katanya. (G04/h)