Langkat (SIB) -Satuan Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban Jaka Ginting (21), Warga Desa Balaikasih Kecamatan Kuala, Langkat. Tersangka buron petugas sejak sepekan lalu, karena sengaja menembak kepala korban dengan senapan angin.
Tersangka MS (42), Penduduk Desa Paritbindu Kecamatan Kuala, Langkat diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Kuala, pada Jumat (27/7), pagi. Sedangkan barang bukti dua buah senapan angin rakitan yang dimodifikasi turut diamankan petugas.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Kuala dan kini dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Kapolres Langkat melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, Sabtu (28/7). Penangkapan polisi berdasarkan No LP /31/VII/2018/SU/LKT/SEK/Kuala tanggal 21 Juli 2018.
Katanya dalam pengaduan korban pada Jumat 20 Juli 2018 lalu sekira Pukul 15.30 WIB di areal Kebun Kelapa sawit PT Ukindo Blankahan Estate Desa Blankahan Kecamatan Kuala korban Jaka Ginting sedang mengendarai sepedamotor Suprafit di areal perkebunan Blangkahan Dusun Traktoran Desa Sukadamai Kecamatan Kuala, Langkat.
Tiba-tiba sepedamotornya dipepet oleh pelaku berinitial BS bersama temannya dan memberhentikan korban sambil mengucapkan, "ngapain kau lewat sini", lalu dijawab korban dengan mengatakan, "aku keliling bang dan aku kan anggota humas," sebutnya.
Merasa kurang puas dengan jawaban korban, kemudian pelaku BS melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong ke tubuh korban berulang-ulang dan mengeluarkan serta menembak bagian belakang kepala korban dengan menggunakan senjata mirip senjata laras pendek jenis senapan angin yang dimodifikasi.
Akibatnya bahagian belakang kepala korban mengeluarkan darah, namun pelaku BS tidak memperdulikannya dan tetap mengancam kembali korban dengan mengatakan kalau kau berani pergi kutembak lagi. Pelaku BS melakukan penganiayaan kembali dengan memukul badan korban memakai gagang senapan angin.
"Motif penembakan diduga akibat pelaku tidak senang, karena melihat pelaku mengambil sawit milik perkebunan swasta tersebut, namun untuk membuktikan hal itu polisi masih menyelidki kebenaran tersebut," sebut Arnold Hasibuan. (A-26/f)