Pematangsiantar (SIB) -Gelapkan sepedamotor korbannya, seorang pria berinisial H (33) warga Dusun Damai Desa Beringin Kacamatan Beringin Kabupaten Deliserdang ditangkap Reskrim Polsek Siantar Martoba di kawasan Amplas Kota Medan baru-baru ini.
Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/7) membenarkan penangkapan seorang tersangka berinisial H karena menggelapkan sepedamotor korbannya Tumin Manik warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Siantar Martoba.
"Tersangka ditangkap atas laporan korban ke Polsek Siantar Martoba 22 Juli 2018 sesuai LP/41/VII/2018/SU/STR/Sektor Martoba," ujar Kapolsek.
Modus tersangka saat itu datang menemui korbannya di Jalan Pdt J Wismar Saragih Siantar Martoba, Kamis (21/7) lalu dengan alasan meminjam sepedamotor untuk membeli Spart Mobil ke pusat Kota Pematangsiantar.
"Tersangka bermoduskan meminjam sepedamotor milik korbannya Honda NF 11A1C M/T warna hitam kombinasi Silver," terangnya.
Diterangkan David, sesuai pengakuan korban waktu itu sudah saling kenal dan tidak curiga lalu memberikan sepedamotor dipinjam tersangka. Setelah sepedamotor dibawa, korban mulai merasakan kecurigaan karena tersangka tak kunjung mengembalikan sepedamotornya.
Setelah petugas melakukan penyelidikan bekerjasama dengan korban dan informan yang layak dipercaya, keberadaan tersangka diketahui di Medan. Anggota kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka saat mengemudi angkot di kawasan Amplas Kota Medan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sepedamotor milik korban yang digelapkannya digunakannya sehari-hari. "Tersangka bersama satu unit sepedamotor milik korban kita boyong ke Polsek Siantar Martoba untuk penyidikan. Usai menjalani pemeriksaan tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Siantar Martoba," pungkasnya. (D11/c)