Medan (SIB) -Polsek Medan Kota mengamankan PN (18), warga Jalan Sisingamangaraja Medan, tersangka pencurian dengan kekerasan (begal).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani dalam keterangan persnya Selasa (31/7) mengatakan tersangka ditangkap menyusul pihaknya menerima laporan korban bernama Robet, (36), warga Jalan Sisingamangaraja/Pintu Air Medan Kota dengan No. LP /576/K/VII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Peristiwa yang dialami korban terjadi di Jalan Ssisingamangaraja Medan/Pintu Air, Selasa ( 31/7) sekira pukul 03.00 WIB, persis di depan rumah korban.
"Menurut keterangan korban, pelaku merampas HP Xiaomi milik korban dari tangannya saat korban sedang berada di depan rumahnya. Korban sempat berteriak, untuk meminta bantuan kepada warga,"ujar Kompol Revi.
Lanjut Revi, pada saat kejadian, tim Pegasus Polsek Medan Kota yang melaksanakan giat "hunting" di seputaran TKP mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku begal sedang dalam pengejaran, kemudian tim langsung bersamamasyakat melakukan pengejaran. Pelaku dan barang buktinya berhasil diamankan.
Usai mengamankan pelaku, selanjutnya, tim Pegasus memboyong tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Kota untuk diproses.
"Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,''tutup mantan Kapolsek Medan Barat itu. (A20/A18/c)