Medan (SIB) -Tim Pegasus Polsek Medan Kota melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lima titik di wilayah hukum Medan Kota.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan SR (30), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Gg Ksatria, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, yang diduga pemilik 11 amplop ganja.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Selasa (31/7) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (30/7) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
"Total barang bukti yang diamankan 11 amplop kecil yang diduga berisi ganja kering, dua bungkus kertas linting rokok, 20 lembar kertas yang sudah digunting warna coklat yang diduga digunakan sebagai bungkus daun ganja kering, serta satu dompet merah.
Ditanya lebih rinci soal dimana saja titik (lokasi) penggerebekan, perwira berpangkat 1 melati ini enggan menjelaskannya.
"Nanti kalau kita beritahu, pasti bukan penggerebekan lagi," ujar Revi kepada wartawan di ruang press room Polsek Medan Kota.
Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat ini, tersangka SR diamankan saat Tim Pegasus Polsek Medan Kota menyisir satu warung kelontong yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.
Tim Pegasus langsung menunjukkan surat yang menyatakan pihaknya sedang melakukan penggerebekan kepada wanita tersebut (SR).
"Setelah menunjukkan surat tersebut, kita langsung menggeledah toko kelontong itu dan menemukan 11 bungkusan kecil yang berada di dalam dompet merah. Saat bungkusan tersebut dibuka, ternyata ada ganja kering," kata Revi.
Revi menyatakan, pihaknya langsung menggeledah seluruh toko kelontong tempat pelaku diamankan. Selanjutnya petugas menggiring pelaku yang masih memegang anaknya ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena ada barang bukti yang kita temukan, dengan terpaksa SR yang sedang memegang anaknya itu kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tutupnya. (A20/q)