Sibolga (SIB) -Polisi menangkap pelaku berinisial SS (35) dan seorang penadah berinisial IR (29) keduanya warga Sibolga dalam kasus pencurian di usaha depot air minum Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Jumat (3/8) di kantor polisi menjelaskan, polisi semula menangkap tersangka SS dan hasil pengembangan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka IR.
Menurutnya, polisi semula menerima pengaduan kasus pencurian dan barang-barang berupa pompa air, lampu ultra violet, stabilizer listrik, dispenser, TV, DVD, kipas angin, speaker mobil, kasur dan keramik dari usaha depot air minum tersebut. Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Ompusunggu kemudian memerintahkan Unit Opsnal melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dan merusak tembok menggunakan obeng.
"Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, pasal 363 ayat 55, 56 Subs 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya seraya menambahkan, barang bukti berupa dispenser dan keramik sebanyak 21 keping berhasil disita. (G04/h)