Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan Kotapinang

- Senin, 06 Agustus 2018 14:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/08/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Labuhanbatu (SIB)- Polres Labuhanbatu membongkar jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negata (Rutan) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Polisi menyita sabu seberat 457,16 gram dari seorang narapidana dan petugas Rutan tersebut.

Proses pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di Rutan Kotapinang dilakukan di 3 lokasi yang berbeda. Mirisnya, seorang petugas Rutan Kotapinang terlibat kerjasama bisnis haram tersebut dengan seorang napi penghuni Rutan itu.

"Ya, tersangkanya ada 4 orang, salahsatunya petugas Rutan Kotapinang," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Minggu (5/8), menjawab wartawan.

Informasi yang dihimpun SIB, terungkapnya jaringan peredaran gelap narkotika di Rutan Kotapinang berawal dari tertangkapnya seorang wanita berinisial LAH di Jalan Sukarno Hatta Gang Mesjid Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/7) malam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, dan wanita LAH mengungkap barang bukti sabu 3 bungkus kecil seberat 0,72 gram yang dimilikinya, diperoleh dari adiknya bernama Muhammad Gusreza Hasibuan alias Black, seorang narapidana yang mendekam di Rutan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

"Selain itu, tersangka LAH juga mengakui baru diperintahkan mengantarkan sabu seberat 50 gram kepada petugas Rutan tersebut, berinisial SHP alias Purba," sebut anggota polisi.

Kasat Resnarkoba Sastrawan kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan, dan SHP alias Purba diamankan berikut barang bukti sabu 50 gram.

Sastrawan bersama timnya datang dari Rantauprapat menjemput tersangka Purba dan MGH alias Black. 

"Keduanya kita periksa dan dikembangkan lagi, dari tersangka MGH ada nama lain, berinisial R, warga Pangkatan, lalu langsung kita buru," sebut Sastrawan.

Namun, ketika proses penggrebekan terhadap rumah R yang disaksikan Kepling, oknum R tidak ditemukan.

"Hanya saja di rumah itu ditemukan orang lain berinisial MY beserta keluarganya," ujanya.

Tim serta merta menggeledah rumah tersebut, dan menemukan sabu sebanyak 10 bungkus besar yang disimpan di belakang lemari pakaian. 

"MY, saudara kandung R. Dia dan isterinya kita amankan untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan," sebutnya. (BR6/d)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Safari Ramadan di Bukit Tusam, Zul Fahmi Ajak Perangkat Desa Makmurkan Masjid

Kriminal

Realisasi Investasi Sumut Terus Naik, Ditargetkan Tembus Rp100 Triliun hingga 2029

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Denai Gang Jati Medan

Kriminal

Polsek Marbau Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Labura

Kriminal

MPK Indonesia Gelar Rakernas 2026 di Tarutung

Kriminal

Hendra Pardede Serahkan Bantuan kepada Keluarga Yatim Piatu di Pematangsiantar