Medan (SIB)- Terlibat peredaran Narkoba jenis sabu, oknum anggota Polri yang merupakan mantan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut, AKP Raden Heru Sulistio (52) dihukum selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Vonis hukuman terhadap AKP Raden Heru Sulistio itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang pada persidangan sebelumnya menuntut 12 tahun penjara."Berdasarkan fakta sidang yang diungkap mulai dakwaan JPU, keterangan saksi, penasihat hukum, dan bukti yang dihadirkan, maka terdakwa Raden Heru Sulistio terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nazar Efendi dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/8).Vonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara juga dijatuhkan kepada masing-masing rekan terdakwa di antaranya, Arjuna Fadli Sinaga (25) dan Sandy Surisdianto (23). Ketiga terdakwa terbukti berencana mengedarkan barang haram jenis sabu seberat 98,74 gram.Hakim Nazar Efendi juga menyebutkan, pemberatan terhadap tindakan terdakwa AKP Heru Sulistio adalah profesinya sebagai penegak hukum yang justru tidak mendukung pemberantasan Narkoba yang kian masif di Indonesia.Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, AKP Raden Heru Sulistio menangis menyesali perbuatannya. Heru tertunduk ketika personel kejaksaan menggiringnya menuju ruang tahanan PN Medan.Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Peranginangin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir menanggapi vonis 8 tahun 6 bulan yang ditujukan kepada terdakwa. Guntur juga mengatakan, tindakan terdakwa Raden Heru Sulistio dalam jeratan kasus itu karena terjerumus pergaulan negatif. "Kita pikir-pikir ini menanggapi vonis ini, terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini ya," ujar Guntur.Seperti diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa AKP Raden Heru Sulistio, Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto diringkus petugas Ditres Narkoba Polda Sumut pada 9 Desember 2017 dalam penggerebekan yang dilakukan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura Kelurahan Marendal, Kota Medan. (A14/f)