Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi Dihukum 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Kamis, 09 Agustus 2018 15:43 WIB
Medan (SIB)- Terlibat peredaran Narkoba jenis sabu, oknum anggota Polri yang merupakan mantan personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut, AKP Raden Heru Sulistio (52) dihukum selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. 

Vonis hukuman terhadap AKP Raden Heru Sulistio itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang pada persidangan sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta sidang yang diungkap mulai dakwaan JPU, keterangan saksi, penasihat hukum, dan bukti yang dihadirkan, maka terdakwa Raden Heru Sulistio terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nazar Efendi dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/8).

Vonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara juga dijatuhkan kepada masing-masing rekan terdakwa di antaranya, Arjuna Fadli Sinaga (25) dan Sandy Surisdianto (23). Ketiga terdakwa terbukti berencana mengedarkan barang haram jenis sabu seberat 98,74 gram.

Hakim Nazar Efendi juga menyebutkan, pemberatan terhadap tindakan terdakwa AKP Heru Sulistio adalah profesinya sebagai penegak hukum yang justru tidak mendukung pemberantasan Narkoba yang kian masif di Indonesia.

Mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya, AKP Raden Heru Sulistio menangis menyesali perbuatannya. Heru tertunduk ketika personel kejaksaan menggiringnya menuju ruang tahanan PN Medan.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Peranginangin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir menanggapi vonis 8 tahun 6 bulan yang ditujukan kepada terdakwa. Guntur juga mengatakan, tindakan terdakwa Raden Heru Sulistio dalam jeratan kasus itu karena terjerumus pergaulan negatif. 

"Kita pikir-pikir ini menanggapi vonis ini, terdakwa ini sepertinya terlarut dalam persahabatan sehingga terlibat kasus narkotika ini ya," ujar Guntur.

Seperti diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa AKP Raden Heru Sulistio, Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto diringkus  petugas Ditres Narkoba Polda Sumut pada 9 Desember 2017 dalam penggerebekan yang dilakukan di Swalayan Maju Bersama Jalan Tritura Kelurahan Marendal, Kota Medan. (A14/f)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan Pascabencana di Tapteng

Kriminal

Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Kriminal

Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

Kriminal

Wabup Tapteng Dampingi Kasum TNI Tinjau Penanganan Pemulihan Bencana di Tukka

Kriminal

Kemenimipas Drop 30 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Hari Bhakti Imigrasi

Kriminal

Ephorus HKBP–GOKESU Apresiasi Presiden, Desak Pemulihan Ekologis Pasca Pencabutan Izin PT TPL