Medan (SIB) -Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus D (22), germo yang menjual 3 wanita belia (di bawah umur) kepada pria hidung belang (pelanggan), saat akan melakukan transaksi di Hotel Sunggal, Jalan Pantai Barat Cinta Damai, Rabu (15/8) pukul 16.30 WIB.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan Jumat (17/8) membenarkan penangkapan itu.
"Benar, Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang germo yang memperdagangkan orang kepada hidung belang," ungkapnya kepada wartawan.
MP Nainggolan juga menjelaskan, pihak Poldasu juga mengamankan 3 korban yakni T (17) ABG putus sekolah, F (18) pelajar, dan A (18) pelajar, ketiganya warga Jalan Ayahanda, Medan, serta mengamankan barang bukti 3 unit HP dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Dijelaskannya, tersangka diamankan usai petugas Subdit IV Ditreskrimum Poldasu menerima informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang (wanita belia).
"Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang petugas, melakukan penyamaran sebagai hidung belang, untuk menangkap tersangka D, "ucapnya.
Tersangka D datang menemui seorang petugas ke Hotel Sunggal seorang diri bermaksud mengantarkan ketiga korban. Tak lama kemudian, tim yang telah bersiap-siap langsung masuk ke dalam lobby hotel dan meringkus D.
"Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang Rp 500 ribu diberikan D sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkap D serta mengamankan barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumut, serta korban untuk keperluan pemeriksaan.
"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain,"tutup MP Nainggolan. (A20/A18/c)