Medan (SIB)- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk tersangka pengedar dan pembeli pil ekstasi berinisial Ji (27) warga Jalan Erlangga, Kecamatan Medan Petisah dan Jo (32) warga Jalan Jalan Gagak Hitam Gang Belibis, Kecamatan Medan Sunggal.Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan yang dikonfirmasi, Jumat (24/8) membenarkan penangkapan kedua tersangka. Disebutkan Raphael, pada Senin (13/8) lalu petugas Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada 2 pria melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah."Kita kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan anggota ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujarnya.Setibanya di lokasi sambungnya, petugas Satres Narkoba melihat 2 pria mencurigakan. Saat itu juga petugas langsung menciduk tersangka Ji dan Jo. Selanjutnya petugas menggeledah kedua tersangka dan ditemukan 1 paket plastik kecil berisi 3 butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 250 ribu."Kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (A16/l)