Medan (SIB) -Direktur Eksekutif Polri Watch, H Abdul Salam Karim SH, akan memprapidkan Polres Langkat karena telah menghentikan kasus cabul anak di bawah umur dengan diam-diam, apalagi pelakunya oknum kepala desa (Kades).
"Polisi harus punya alasan hukum kalau kasus cabul anak dibawa umur itu dihentikan," kata H. Abdul Salam Karim SH kepada wartawan di Medan, Rabu (22/8).
Polri Watch lanjutnya, siap menjadi kuasa hukum dari korban dan akan memprapid Polres Langkat, kalau tetap mendiamkan kasus cabul ini.
"Kita masih menunggu pihak korban datang ke Polri Watch," kata Abdul Salam Karim.
Disebutkannya, walaupun sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku yang menjabat Kepala Desa Harapan Maju berinisial Dar alias Acong di Langkat tidak bisa dihentikan.
Dijelaskannya, kasus cabul dengan korbannya di bawah umur tidak bisa dihentikan hanya adanya perdamaian karena ini bukan delik aduan. "Ini kasus kriminal bukan delik aduan," jelasnya.
Sebelumnya, orangtua korban juga telah membuat laporan kasus cabul di Polres Langkat dengan No LP /373/V/2018/SU/LKT, Kamis (31/5).
Kasus cabul yang dilakukan oknum Kades ini terjadi, Jumat (6/4) di rumah Kades di Dusun 4 Bukit Karya, Desa Harapan Maju, Seilepan, Langkat. Kemudian ibu korban Poniah membuat laporan ke Polres Langkat. (A09/q)