Simalungun (SIB)- Sejak ditetapkan menjadi tersangka Agustus 2013 terhadap mantan ketua DPRD Simalungun periode 1999-2004 berinisial SS SSos, tim jaksa penyidik masih mencari bukti administratif untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana PPh 21 Tahun 2001-2002 bernilai Rp 1.854.552.326.Tim penyidik di Kejari Simalungun Edmon Purba SH, Amriyata SH, Dostom Hutabarat SH, Josron Malau SH dan Saud B Damanik SH, sudah memeriksa 8 saksi yang umumnya PNS di Bagian Keuangan Pemkab Simalungun.Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Edmon Purba SH kepada wartawan Senin (20/1)di ruang kerjanya. Keterlibatan tersangka diduga erat kaitannya dengan keluarnya surat persetujuan dari mantan ketua DPRD Simalungun Nomor.900/1548-DPRD tertanggal 17 Juli 2003.Menurut Edmon, kuat dugaan pembayaran honor terhadap terpidana Hasnil selaku konsultan publik telah mendahului P APBD 2003. Untuk memperkuat hal itu tim penyidik akan memanggil ahli administrasi negara dan ahli keuangan negara.Kemudian berdasarkan surat persetujuan dari tersangka tersebut telah terjadi pembayaran terhadap Hasnil, juga sudah dihukum dalam berkas terpisah. Hal tersebut bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.Dalam pasal 55 ayat 1 juga ditegaskan pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan pembayaran yang mengakibatkan beban APBD jika dana tidak cukup tersedia.Demikian juga dengan pembayaran honor terhadap Hasnil dan yang menjadi permasalahan menurut Edmon adalalah tidak ditampung di P APBD 2003 tetapi sudah dibayarkan Juli 2003 atas dasar Surat Persetujuan dari mantan ketua DPRD Simalungun periode 1999-2004. (C2/x)