Pematangsiantar (SIB) -Melarikan wanita yang masih di bawah umur sebut saja namanya Melati (15) pria berinisial JPS alias Sio (19) ditangkap petugas Reskrim Polres Pematangsiantar belum lama ini. Warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan itu ditangkap saat hendak meminjamkan sepedamotor di Jalan Gereja Pematangsiantar, Sabtu (25/8).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom saat dikonfirmasi, Senin (27/8) membenarkan hal itu. Katanya, penangkapan tersangka atas laporan orangtua korban ke Polres Pematangsiantar sesuai laporan polisi: LP/341/VIII/2018/SU/STR, tanggal 22 Agustus 2018 karena kehilangan anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya petugas Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dan laporan saksi tersangka sedang berada di Jalan Gereja. Mengetahui itu petugas bergerak cepat ke TKP dan tersangka sedang di lokasi dan menangkapnya.
Lanjut Resbon, tersangka sudah diboyong ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melarikan korban selama satu minggu dan telah melakukan perbuatan cabul beberapa kali terhadap korban. (D11/f)