Tiga Warga Siantar Kurir Sabu Divonis Bervariasi di PN Simalungun

- Rabu, 29 Agustus 2018 15:27 WIB

Simalungun (SIB) -Tiga warga Kota Pematangsiantar, Fran Niko Tarigan (28), Siswanto Panjaitan (37) dan M Idris (35), dinyatakan terbukti dalam sindikat peredaran jual beli narkotika, sehingga mereka divonis bervariasi pada sidang di PN Simalungun, Selasa (28/8).

Siswanto Panjaitan divonis 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan yang sebelumnya dituntut 10 tahun. Niko divonis 4 tahun denda Rp800 juta sub 3 bulan, sebelumnya dituntut 6 tahun. Sedangkan terdakwa, M Idris divonis 5 tahun, sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun denda Rp1 miliar subsider  3 bulan. Para terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) jo pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang narkotika.

Terungkapnya sindikat jual beli narkotika jenis sabu ini oleh Satnarkoba Polres Simalungun, bermula dari tertangkapnya Junika Sinaga (sudah dihukum) pada Sabtu 6 Januari 2018. Ia mengakui telah membeli sabu dari Niko sebanyak 1 gram seharga Rp 950 ribu yang dibagi beberapa paket untuk dijual.

Lalu Niko ditangkap di rumahnya Jalan Melanthon Siregar Gang Muklis Kecamatan Siantar Marimbun dengan barang bukti 1,06 gram sabu, berbagai alat isap dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp435.000.

Sabu sebanyak itu dibeli dari terdakwa Siswanto yang juga ditangkap di rumahnya Jalan Melanton Siregar. Barang bukti yang disita dari Siswanto berupa 7,20 gram sabu dan 0,16 gram dan 1,06 gram, timbangan digital, HP, buku catatan hasil penjualan sabu dan uang Rp325.000.

Siswanto ditangkap bersama M Idris yang mengaku akan membeli sabu dari Siswanto. Idris telah menyerahkan uang Rp150 ribu kepada Anto. Terdakwa Anto mengaku menerima sabu sebanyak 100 gram dari TH (DPO).

Para terdakwa yang didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, demikian juga jaksa Dedi Chandra Sihombing SH. (D02/q)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

PSMS Menangi Derby Sumatera Lawan Persiraja di Banda Aceh

Kriminal

PDIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Kriminal

BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen

Kriminal

Medsos Rawan Informasi Tak Berimbang, Dinkes Medan Ajak Warga Percaya Media Massa

Kriminal

Maha Sendi S Milala Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 - 2030

Kriminal

Polisi GSN di Pinggiran Rel Kereta Api, Enam Orang Diamankan