Kisaran (SIB)- Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) ABS (40) warga Jalan Kartini Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan karena diduga pengedar sabu di Jalan Kartini Kisaran Gang Laksana. Tidak hanya pengedar, bandar sabu yang merupakan warga Kota Tanjungbalai juga diamankan, Rabu (29/8).Hal ini diungkapkan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Riyanto SH MAP didampingi Kanit Reskrim Polsek Ipda Arbin Rambe SH dalam konferensi pers (konfers) di depan Mapolsek Kota Kisaran, Kamis (30/8). "Tidak hanya IRT sebagai pengedar yang kita ringkus, pemasok atau bandar juga berhasil kita tangkap setelah dilakukan pengembangan," ujar Riyanto.Dijelaskan Riyanto, bandar sabu yang ditangkap adalah So alias In (36) merupakan warga Jalan Pancakarsa Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kotamadya Tanjungbalai. "Dari So alias In disita barang bukti berupa 4 plastik sedang berisi sabu dengan berat 33 gram dan 1 unit HP," terangnya.Lanjutnya, penangkapan terhadap pengedar dan bandar sabu ini tak terlepas berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ABS akan melakukan transaksi narkoba. Dirinya kemudian memerintahkan Ipda Arbin Rambe beserta personil lainnya untuk melaksanakan lidik ke lokasi tersebut. Hasilnya, tim melihat seorang wanita sesuai ciri-ciri target dengan gelagat mencurigakan. Personil Polsek Kota Kisaran mengamankan wanita tersebut dan diketahui ABS. Ketika diperiksa, dari tersangka ditemukan 1 plastik sedang berisi butiran kristal diduga sabu."Kepada anggota, ABS mengaku barang itu miliknya dan akan diantar ke rumah pembeli," ucap Riyanto.Selanjutnya, sebut Riyanto, ABS dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu dompet disimpan di keranjang pakaian di kamar tidur yang di dalamnya ada 2 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu. "Berdasarkan hasil interogasi, ABS mengatakan barang haram tersebut diperolehnya dari warga Kota Tanjungbalai, namun identitasnya tidak diketahui. Pengembangan langsung dilakukan dan So alias In selaku bandar dapat ditangkap," katanya.Ditambahkannya, dari ABS, barang bukti yang disita berupa 3 plastik klip sedang diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 3 kaca pirek, 2 pipet skop, 1 jarum suntik, 1 karet dot, 2 dompet, 2 bong alat untuk mengisap sabu dan 1 HP."Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Riyanto. (E02/h)