Sergai (SIB)- Ayah bejat yang seharinya bertani, EJP (47) warga Dusun I Desa Batu 13 Kecamatan Dolokmasihul diringkus Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), karena diduga mencabuli putri kandungnya, sebut saja Mawar (17), sejak 3 tahun silam. Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang SH MH kepada wartawan, Kamis (6/9) di Seirampah.Dikatakan, terungkapnya perilaku EJP bermula dari penuturan korban kepada ibunya dan ditemukannya secarik kertas diari berisi keluh kesah korban yang belakangan jadi pemuas nafsu ayahnya."Kejadiannya sudah berlangsung sejak korban masih berusia 14 tahun. Terakhir, Jumat (10/8) sekira pukul 23.30 WIB, korban kembali dicabuli ayahnya. Korban yang sudah tak tahan akhirnya menceritakan hal itu ke ibunya. Selanjutnya, Sabtu (18/8) ibu korban melaporkan perbuatan cabul suaminya itu ke Polres Sergai," kata Arman.Dia juga menjelaskan, pelaku sempat mengancamnya jika menceritakan hal itu ke orang lain, maka pelaku tak segan melukai korban maupun ibu korban. "Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman, dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku," paparnya.Atas peristiwa itu, pihaknya mengimbau masyarakat maupun pemerintah agar sama-sama melindungi dan menjaga anak-anak dari ancaman predator cabul."Keluarga merupakan benteng terakhir perlindungan anak. Kiranya, rentetan kasus asusila yang belakangan ini berhasil diungkap Polres Sergai menjadi atensi baik dari unsur pemerintah, masyarakat atau pun tokoh agama," harap Kapolres.Sebelumnya, Kapolres juga memaparkan 3 kasus lain di antaranya kasus peredaran uang palsu (Upal) di Tanjungberingin, kasus judi togel di Firdaus dan kasus pencurian besi di Jembatan Sungai Ular Perbaungan. (MRF/h)