Tanjungbalai (SIB)- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait peredaran narkoba, Rabu (5/9) sekira pukul 13.20 WIB dari Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.Penangkapan tersangka AM (20) dan FA (21), warga komplek perumahan PNS Blok G No.14 Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, berawal dari informasi yang diterima BNNK. "Tersangka AM memang sudah jadi TO kita. Keduanya berstatus suami dan istri," ujar Kepala BNNK Tanjungbalai Eddy Mashuri Nasution didampingi Kasi Brantas P. Manurung kepada SIB dan sejumlah awak media saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (6/9).Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah di Jalan Gaharu tepatnya di samping Kantor Kejari Tanjungbalai, Rabu (5/9) sekira pukul 13.20 WIB. Petugas BNNK yang telah mengintai keberadaan kedua tersangka langsung bertindak cepat. Saat diperiksa ditemukan dari kantong celana AM plastik transparan berisi 8 butir pil ekstasi warna orange merek Kenzo.Atas temuan itu, petugas lantas menggiring pasangan suami istri beserta dua bocah yang turut bersama keduanya ke dalam mobil petugas. "Barang bukti lain kembali kita temukan dari rumahnya di perumahan PNS. Dari rumah tersangka, kita temukan lagi 55 butir pil ekstasi sehingga total seluruhnya 63 butir pil ekstasi yang kita amankan," kata Eddy."AM selaku suami FA telah mengedarkan pil ekstasi dua bulan terakhir. AM dibantu FA mengedarkan ekstasi. Status keduanya sebagai pengedar, pasal yang kita terapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.Lanjut Eddy, tersangka AM sudah tiga kali memesan pil ekstasi dari Mr X dengan cara diantar langsung ke rumah AM. "Pertama kali dipesan 6 butir, lalu 40 butir dan terakhir 70 butir diantar langsung ke rumah tersangka. Pesanan pertama dan kedua telah habis terjual, sementara pesanan ketiga baru laku 3 butir. 4 Butir dipakai bersama, sisanya 63 butir kita amankan. Pesanan itu sepanjang Agustus hingga awal September ini," jelasnya.Kedua tersangka mengedarkan ekstasi di daerah Tanjungbalai sekitarnya. Tersangka menjual pil ekstasi dengan harga yang bervariasi dari Rp180 ribu hingga 200 ribu lebih per butirnya. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pengakuan tersangka pil ekstasi dari Mr X dan Mr X ini lagi kita kejar," kata Eddy.Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 63 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 200 ribu, ATM, HP dan STNK Yamaha NMAX Nopol BK 6636 QAH. "Nopol NMAX tersangka itu palsu yang asli BK 6636 QAH sesuai data STNK. Tersangka setiap mengedarkan ekstasi uangnya disimpan ke rekening istrinya. Kasus ini masih kita kembangkan semoga kita dapat mengungkap keberadaan Mr X ini," kata Eddy. (E08/q)