Langkat (SIB)- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas III Kabupaten Langkat diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 250 Gram saat razia rutin oleh petugas Lapas, Kamis (6/9) pukul 14.30 WIB.RFL Bin Abdul Majid Lubis yang menjalani tahanan dua perkara kasus narkotika masing masing selama 4 tahun, setelah kembali opname dari RSU Tanjungpura, ia membawa narkotika sabu dengan cara menyimpan di belakang lutut kaki kiri . "Sesuai protap memang saya perintahkan Perawat Lapas narkotika bersama Staf Kamtib dan Karupam Lapas menggeledah barang bawaan napi yang baru kembali opname. Saat diperiksa barang bukti itu ditemuka," sebut Kalapas Nakortika Langkat Bahtiar Sitepu kepada wartawan, Kamis (6/9).Diakuinya, tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari atensi Bapak Kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemberantasan narkoba termasuk di Lapas Narkoba. Ia mengatakan para pelaku narkotika memiliki berbagai cara untuk memasukkan narkotika dengan berbagai modus mengelabui petugas .Menurut Kalapas, RFL Bin Abdul Majid Lubis dirujuk ke RSUD Tanjungpura oleh Poliklinik Lapas narkotika, karena mengeluh rasa sakit di pinggang. Karena merasa sakit serta keterbatasan alat medis lapas, ia dibawa ke RSU Tanjungpura, pada Rabu (5/9) pagi. Sesampainya di IGD, dokter menyarakankan untuk di opname.Namun, pada Kamis 6 Septemebr pukul 14.OO WIB, perawat RSU Tanjungpura meminta Perawat Lapas Narkotika menjemput pasien atas nama Napi Raze Vahlevi Lubis Bin Abdul Majid Lubis ke Lapas, karena sudah bisa dibawa dan dinilai sembuh.Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas sejumlah barang bawaan ditemukan satu Hand Phone dan satu plastik warna hitam di belakang lutut kaki kiri warga binaan itu. Setelah dibuka oleh petugas ternyata isinya satu paket serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 250 gram .Selanjutnya petugas lapas membawa tersangka RFL berikut barang bukti nakortika jenis sabu ke Sat Nakorba Polres Langkat untuk pemeriksaan. Hingga kemarin petugas Sat Narkoba masih melakukan penyidikan kepemilikan narkotika tersebut. (A26/l)