Medan (SIB) -Polsek Sunggal bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Koramil Medan Sunggal melakukan penggerebekan kampung narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal, yakni di Jalan Balai Desa dan Gg Wakaf Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (8/9) sore.
Dari penggerebekan ini, sebanyak 11 orang diduga pengedar dan pemakai narkoba turut diamankan. Dari ke 11 orang tersebut, 4 orang di antaranya wanita.
Sedangkan barang bukti yang didapat yakni beberapa paket narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya (bong) dan daun ganja kering seberat kurang lebih 5 Kg.
Selain itu, petugas juga mengamankan 5 orang pemain judi kartu domino.
Kapolsek Sunggal Kompol Yassir Ahmadi mengatakan, penggerebekan dilakukan guna menindaklanjuti perintah Kapolrestabes Medan dalam rangka pemberantasan narkoba.
"Jadi dalam penggerebekan ini, kita melibatkan Koramil beserta Muspika Medan Sunggal. Kegiatan ini juga tindaklanjut perintah Kapolrestabes Medan guna memberantas narkoba," sebut Kompol Yassir.
Lanjut mantan Kapolsek Patumbak ini, para tersangka kini diamankan di Mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan. Yassir mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada petugas terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal.
"Kita mengimbau masyarakat untuk turut memberi informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya peredaran narkoba maupun tindakan melanggar hukum lainnya agar segera melapor," tutup Yassir. (A20/h)